Minggu, 21 September 2014

Menurut saya nilai UN jangan dijadikan satu-satunya syarat kelulusan karena UN hanya dilaksanakan beberapa hari, sementara pembelajaran dilaksanakan selama 3 tahun. Dengan tidak dijadikannya UN sebagai syarat kelulusan maka berimplikasi kepada kejujuran dalam pelaksanaanya sehingga UN akan menilai kompetensi/kemampuan peserta didik yang sebenarnya. Selain itu pelaksanaan UN tidak dicampuri oleh kepentingan politik. Seperti kita ketahui dengan berlakunya otonomi daerah, kepala daerah (bupati/ walikota dan gubernur) tidak ingin pendidikan di daerahnya berlebel rendah (tidak berkualitas) dengan rendahnya rata-rata nilai UN yang dicapai. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya kecurangan-kecurangan dakam pelaksanaan UN. Pejabat seharusnya tidak mencampuradukkan antara dunia pendidikan dengan dunia politik, karena pada hakikatnya pendidikan adlah tanggung jawab bersama ( pemerintah dan masyarakat). Pemerintah bersama masyarakat seharusnya sama-sama berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dengan cara yang baik, arif, dan benar.

Indri Aryanti
12313244017
P. Mat. Int 2012

Refleksi from

Refleksi Pendidikan Kontemporer Indonesia 

http://powermathematics.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar