Menurut saya nilai UN jangan dijadikan satu-satunya syarat kelulusan
karena UN hanya dilaksanakan beberapa hari, sementara pembelajaran
dilaksanakan selama 3 tahun. Dengan tidak dijadikannya UN sebagai syarat
kelulusan maka berimplikasi kepada kejujuran dalam pelaksanaanya
sehingga UN akan menilai kompetensi/kemampuan peserta didik yang
sebenarnya. Selain itu pelaksanaan UN tidak dicampuri oleh kepentingan
politik. Seperti kita ketahui dengan berlakunya otonomi daerah, kepala
daerah (bupati/ walikota dan gubernur) tidak ingin pendidikan di
daerahnya berlebel rendah (tidak berkualitas) dengan rendahnya rata-rata
nilai UN yang dicapai. Hal ini akan mengakibatkan terjadinya
kecurangan-kecurangan dakam pelaksanaan UN. Pejabat seharusnya tidak
mencampuradukkan antara dunia pendidikan dengan dunia politik, karena
pada hakikatnya pendidikan adlah tanggung jawab bersama ( pemerintah dan
masyarakat). Pemerintah bersama masyarakat seharusnya sama-sama
berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dengan cara yang baik, arif,
dan benar.
Indri Aryanti
12313244017
P. Mat. Int 2012
Refleksi from
Refleksi Pendidikan Kontemporer Indonesia
http://powermathematics.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar