Kesiapan Indonesia Menyongsong Kurikulum 2013
Saat ini Indonesia sedang memulai untuk
menggunakan kurikulum baru . Kurikulum 2013 yang menggunakan metode scientific.
Tentu dalam benak
sebagian masyarakat bertanya,mengapa kurikulum selalu diganti?atau sesuai pemeo
yang berkembang “ganti menteri,ganti kebijakan,ganti kurikulum?”, banyak
sekali pertanyaan bahkan pada awal rancangan nya Kurikulum 2013 juga dibuat uji
publik agar masyarakat bisa bertanya, berargumen, mengkritisi bahkan bisa
memberikan solusi untuk kesempurnaan kurikulum pengganti Kurikulum Standar Isi
2006 tersebut. Sebagai sebuah kebijakan baru, tentu akan mendapat respon yang
luas dimasyarakat, baik itu respon positif dengan mendukungnya, bahkan resfon negatif tentu
tak bisa di elakan.
Mengenai makna perubahan kurikulum, bila kita bicara tentang
perubahan kurikulum, kita dapat bertanya dalam arti apa kurikulum digunakan. Kurikulum
dapat dipandang sebagai buku atau dokumen yang dijadikan guru sebagai pegangan
dalam proses pembelajaran. Kurikulum dapat juga dilihat sebagai produk yaitu
apa yang diharapkan dapat dicapai siswa dan sebagai proses untuk mencapainya.
Keduanya saling berinteaksi. Kurikulum dapat juga diartikan sebagai sesuatu
yang hidup dan berlaku selama jangka waktu tertentu dan perlu di revisi secara
berkala agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Sebagai sesuatu yang baru, Kurikulum 2013 dalam implementasinya
nanti pada awalnya pasti akan ada maslah, dalam kajian sosiologis ada teori
perubahan Multilineal diamana setiap perubahan akan membawa dampak, baik itu
dampak positif maupun dampak negatif. Sudah barang tentu kita berharap
penerapan kurikulum baru membawa dampak yang positif bagi peningkatan kualitas
anak bangsa kedepan, memberikan bekal yang signifikan dalam mengarungi masa
depan. Tentu ada pihak-pihak yang siap tidak siap, harus siap menjalankan dan
melaksanakan kurikulum baru tersebut.
Pihak yang paling penting dan harus memahami Kurikulum 2013
adalah Guru, padahal menutut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) perubahan
kurikulum 2013 dalam penyusunan nya sejak awal tidak pernah melibatkan guru.
Mengapa guru menjadi pihak yang penting? Karena guru adalah pihak yang
mengimplementasikan kurikulum dalam satuan pendidikan. Hakikat kurikulum itu
ada pada guru, jika guru tidak bisa mendalami kurikulum yang berlaku, maka
tujuan pendidikan yang diinginkan tidak akan tercapai. Sebaik apapun kurikulum
tersebut, tidak akan membuahkan hasil jika guru tidak mampu melaksanakannya.
Kurikulum 2013, sebenarnya merupakan suatu konsep kurikulum yang mendorong
pembelajaran berpusat pada siswa. Siswa dituntut untuk aktif dan kreatif dalam
proses pembelajaran dan guru dengan segala keilmuannya tidak hanya berperan
sebagai pengajar tapi dituntut untuk menjadi inspirator. Pembelajaran lebih
mengoptimalkan daya pikir dan kreativitas siswa untuk menambah keterampilan dan
pengetahuannya, belajar menemukan melalui eksperimen. Perbedaan yang mendasar
dengan kurikulum sebelumnya adalah, guru tidak lagi menerapkan metode
berceramah dan bukan hanya satu-satunya sumber pengetahuan, bisa saja siswa
mendapatkan pengetahuan dari sumber lainnya, seperti dari internet. Dapat kita
bayangkan jika masih ada guru yang “buta kayu” dengan perkembangan
teknologi internet dan masih menggunakan cara-cara lama dalam proses belajar
mengajarnya.
Peran Sekolah baik milik pemerintah maupun swasta amat vital
dalam implementasi kurikulum baru, karena diharapkan dapat memfasilitasi
kebutuhan-kebutuhan guru dalam melaksanakan proses KBM, serta menciptakan
suasana yang kondusif di lingkungan lembaga pendidikan. Orang tua juga siswa
juga harus memahami Kurikulum 2013 dimaksud, dengan mengetahui orang tua dapat mendukung
dan memberikan pemahaman kepada anaknya bagaimana perkembangan pelajaran yang
di dapat, serta kegiatan ekstra yang diwajibkan seperti Pramuka dan PMR, orang
tua haruslah mendukung. Steakholder berikutnya yang tak kalah penting adalah
pemerintah. Peran pemerintah pusat maupun daerah bukan hanya berperan
memberikan kewajiban pendanaan untuk operasional sekolah dan tunjangan guru
sebagaimana diamanatkan UUD 1945, tetapi juga regulasi atau kebijakan-kebijakan
yang berpihak dalam peningkatan dunia pendidikan di daerah. Kita berharap
kepada para pemimpin yang baru duduk hasil Pileg 2014 lalu dapat melakukan
analisis SWOT terhadap dunia pendidikan di daerah yang masih mengalami kendala
dan merumuskan regulasi dalam peningkatan dunia pendidikan.
Terinspirasi dari Bapak Marsigit @Refleksi kelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar